Sebaran Inkubator di Indonesia

Silakan klik Detail di dibawah untuk mendapatkan data yang lengkap tentang sebaran Inkubator di Indonesia

Lihat Detail

Lembaga Inkubator

Lembaga Inkubator merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu

Lihat Lembaga Inkubator

302

Lembaga Inkubator

2343

Tenant

Skema Inkubasi

Sesuai PP NO.7/2021 BAB VIII Pasal 132 (Ayat 1 - 6 )

Tujuan Inkubasi

Pasal 132 ayat 1

  • menciptakan usaha baru
  • menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
  • mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggara Inkubasi

Pasal 132 ayat 2 - 3

Ayat 2
  • Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikarr, badan hukum dan bukan badan hukunr, dan/atau masyarakat.
Ayat 3
  • Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga inkubator dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Aktifitas Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 4

  • pembinaan, pelatihan, dari pendampingan kepada calon pelaku usaha; dan/atau
  • pengembangan pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif.
Aspek Layanan Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 1

  • produksi;
  • pemasaran;
  • sumber daya manusia dan manajemen;
  • pembiayaan; dan/atau
  • teknologi dan desain
Kerja Sama Penyelenggara Lembaga Inkubator

Pasal 132 ayat 6

Ayat 2
  • Penyelenggara lembaga inkubator dalam penyelenggaraan Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Step 1

Tahap
Pra-Inkubasi

Step 2

Tahap
Inkubasi

Step 3

Tahap Pasca
Inkubasi

    • 1
    • 2
    • 3
    • 1
    • 2
    • 3
    • 4
    • 5
    • 1
    • 2
    • 3
    • 4
    • 5